PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

Nama: Amelia Supriyantini

Kelas: XI Bahasa

Absen: 5

Mapel: Pendidikan Agama Islam

Guru Pembimbing: Bu Rizka Susilawati


1. Pengertian Mu'amalah 

Pengertian mu'amalah menurut bahasa berasal dari kata 'aamala, yu-'amilu, mu'amalatan yang berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata mu'amalah adalah kata yang aktif atau kata kerja aktif yang harus mempunyai pelaku dua orang atau lebih yang harus aktif yang berhubngan dengan urusan dunia. 

Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang mengatur hala-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang, pinjam meminjam dan lain sebagainya.


2. Macam-macam syirkah beserta penjelasannya

1. Syirkah Abdan 

Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).

Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kera isik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal. Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan.

Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60 dan B sebesar 40. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. 

Jadi, boleh saja syirkah abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

2. Syirkah Wujuh 

Sirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. 

Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal). 

Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit.

A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50 dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujµh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan.

3. Syirkah Mufawadah 

Sirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. rah muāaah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan.S

Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa muāaah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa rahuh. 

Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudarabah. 

Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. 

Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujµh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadah.


3. Pengertian riba dan hukumnya dalam Islam

Riba ( الربا ) secara etimologi disebutkan dalam kitab lisanul arab bermakna bertambah, berkembang, sebagaimana Allah berfirman: وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ dalam tafsir jalalain disebutkan bahwa makna ayat ini adalah “dan Allah menambahkan, mengembangkan dan melipat gandakan sedekah”.

Sedangkan secara terminologi menurut ulama’ syafi’iyah:


عقد على عوض بعوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما


artinya: “(Riba adalah): suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja”. (lihat mughnil muhtaj, 2/21)

Dalam masalah riba ini, dahulu orang-orang arab jahiliyah menyamakan antara jual beli dan riba, Allah berfirman: ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَ artinya: “hal itu dikarenakan mereka mengatakan jual beli itu sama seperti riba” QS. Al Baqrah: 275. Kemudian Allah Ta’ala membatalkan perkataan mereka, dan mengatakan bahwasanya keduanya tidaklah sama, jual beli itu halal dan riba itu haram, Allah berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا artinya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” QS. Al-Baqarah: 275.


Komentar